Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal kepada emiten yang masuk kategori high shareholder concentration (HSC) agar mendistribusikan kepemilikan sahamnya secara lebih merata. Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki porsi kepemilikan publik dan mengurangi konsentrasi saham pada pihak tertentu.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan emiten yang telah masuk dalam pengumuman HSC memiliki kewajiban mengambil langkah yang diperlukan agar struktur kepemilikannya tidak lagi terkonsentrasi.
“Once ada saham yang masuk ke pengumuman HSC, maka kewajiban perusahaan itu adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa tidak terkonsentrasi lagi struktur kepemilikannya,” ujar Nyoman pada Jumat (10/4/2026).
Nyoman menegaskan BEI tidak akan mendikte langkah spesifik yang harus ditempuh perusahaan. Namun, emiten dapat memilih berbagai opsi untuk mendistribusikan kepemilikan saham tersebut, termasuk melalui tindakan korporasi.
“Silahkan melakukan tindakan, mau tindakan korporasi, apa pun. Kita tidak mendikte dari mereka, mereka tahu apa yang dikerjakan,” kata Nyoman.