PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum akan memberikan notasi khusus terhadap saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi.
Pejabat sementara (PJs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, indikator tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan maupun peraturan perundang-undangan di pasar modal.
“Tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dan perundangan di pasar modal,” ujar Jeffrey di BEI, dikutip Jumat (3/4/2026).
Jeffrey mengatakan, dalam pengumuman yang akan disampaikan, bursa hanya memuat fakta bahwa suatu saham terindikasi dimiliki oleh kelompok pemegang saham tertentu dalam porsi besar. Ia mencontohkan, sebuah saham dapat saja dimiliki hingga 95% oleh sejumlah investor tertentu.