BERITA TERKINI
BEI dan KSEI Perluas Klasifikasi Investor Pasar Modal dari 9 Menjadi 39 Kelompok

BEI dan KSEI Perluas Klasifikasi Investor Pasar Modal dari 9 Menjadi 39 Kelompok

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperluas klasifikasi investor di pasar modal. Jika sebelumnya pengelompokan investor hanya terdiri dari sembilan kategori, kini jumlahnya bertambah menjadi 39 kelompok.

Perluasan klasifikasi ini disebut sebagai bagian dari komitmen transparansi otoritas pasar modal untuk memenuhi permintaan penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Rincian kategori investor tersebut juga didukung oleh pelaku pasar modal, mulai dari investor, anggota bursa, hingga bank kustodian.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa pembaruan klasifikasi data tersebut telah rampung. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan, langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang lebih komprehensif, sekaligus mendukung penguatan kepercayaan investor. Menurutnya, 39 klasifikasi investor tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan basis informasi kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.

Berikut 39 klasifikasi investor yang dibuka BEI-KSEI: Bank; Government; Private Equity; Trustee Bank; Venture Capital; Private Bank; Exchange Traded Funds (ETF); Investment Manager; Investment Advisors; Brokerage Firms; Hedge Fund; Sovereign Wealth Fund; Capital Market Supporting Institutions and Professions; Commanditaire Vennootschap (CV)/Limited Partnership; Firm; Investment Fund Selling Agent; Peer-to-Peer Lending; Permanent Establishment; Sole Proprietorship; Corporate; Associations/Social Organizations; State-Owned Enterprises; Central Bank; State-Owned Company; Diocese; Conference; Congregation; Cooperatives; International Organization; Political Parties; Partnership; Educational Institution; Mutual Funds (MF); Securities Company (SC); Pension Funds (PF); Financial Institution (IB); Insurance (IS); Foundation (FD); dan Individual (ID).