PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pola transaksi saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) seiring pergerakan harga saham perseroan yang dinilai berada di luar kebiasaan atau masuk kategori Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Endra Febri Styawan serta Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada perdagangan saham TRUK, BEI meminta investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa. BEI juga mengimbau investor untuk mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor diminta mengkaji kembali rencana aksi korporasi perseroan apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada penutupan sesi I perdagangan Rabu (5/1/2022), saham TRUK terpantau ditutup melemah 3,38% atau turun 8 poin ke level Rp228 per saham. Hingga jeda siang hari yang sama, saham TRUK tercatat bergerak dari batas atas 260 hingga batas bawah 224, dengan volume transaksi 1.974.455 lot dan nilai transaksi Rp46,68 miliar.