BERITA TERKINI
BEI Akan Delisting 18 Saham Efektif 10 November 2026, Termasuk SRIL dan SUGI

BEI Akan Delisting 18 Saham Efektif 10 November 2026, Termasuk SRIL dan SUGI

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan tercatat yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Keputusan ini diambil setelah emiten-emiten tersebut dinilai memenuhi kriteria dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham.

BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami kondisi negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan. Selain itu, delisting juga diberlakukan pada emiten yang mengalami suspensi perdagangan dalam jangka waktu panjang.

Dalam ketentuan BEI, suspensi minimal 24 bulan dapat menjadi dasar evaluasi. Namun, dalam kasus ini, sejumlah emiten disebut telah mengalami suspensi lebih dari 50 bulan.

BEI menyampaikan tujuh emiten akan dihapus pencatatannya karena berstatus pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, 11 emiten lainnya akan delisting karena suspensi berkepanjangan, yaitu PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Menjelang tanggal efektif delisting, BEI telah menetapkan tahapan yang mencakup pengumuman pada 10 April 2026, periode pembelian kembali saham (buyback) pada 11 Mei hingga 9 November 2026, serta pemberlakuan delisting efektif pada 10 November 2026. Sebagai bentuk perlindungan investor, emiten diwajibkan melakukan buyback saham selama periode tersebut.

BEI juga menegaskan bahwa meskipun telah diputuskan delisting, seluruh emiten tetap wajib memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan saham. Kewajiban itu termasuk keterbukaan informasi serta tanggung jawab kepada investor publik.

Delisting berpotensi menimbulkan risiko bagi investor, terutama terkait likuiditas dan potensi kerugian. Investor disarankan memantau pengumuman resmi dari emiten, memanfaatkan periode buyback jika tersedia, serta mengevaluasi kembali portofolio, khususnya pada saham yang berisiko tinggi.