BERITA TERKINI
BEI Akan Delisting 18 Emiten Termasuk Sritex, Efektif 10 November 2026

BEI Akan Delisting 18 Emiten Termasuk Sritex, Efektif 10 November 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan tercatat, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Delisting tersebut akan efektif berlaku pada 10 November 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu (11/4/2026), keputusan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi kriteria penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N. Kriteria tersebut antara lain mencakup kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, atau telah mengalami suspensi perdagangan dalam jangka panjang.

Dalam daftar emiten yang akan delisting, sejumlah perusahaan diketahui telah dinyatakan pailit, di antaranya PT Cowell Development Tbk, PT Mitra Pemuda Tbk, dan Sritex. Selain itu, terdapat emiten yang mengalami penghentian perdagangan saham lebih dari 24 bulan, bahkan ada yang mencapai lebih dari 50 bulan.

BEI sebelumnya telah menyampaikan peringatan melalui pengumuman potensi delisting pada Desember 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Seiring proses delisting, BEI mengimbau seluruh perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Batas penyampaian keterbukaan informasi terkait buyback ditetapkan pada 10 Mei 2026, sedangkan periode pelaksanaan buyback berlangsung dari 11 Mei hingga 9 November 2026.