BERITA TERKINI
BEI Akan Delisting 18 Emiten, Termasuk SRIL; Efektif 10 November 2026

BEI Akan Delisting 18 Emiten, Termasuk SRIL; Efektif 10 November 2026

Jakarta—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 18 perusahaan tercatat, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Delisting tersebut akan efektif berlaku pada 10 November 2026.

BEI menyatakan kebijakan ini dilakukan untuk membersihkan papan perdagangan dari emiten bermasalah, baik yang telah dinyatakan pailit maupun yang mengalami suspensi perdagangan saham dalam jangka panjang.

Berdasarkan pengumuman Bursa, emiten yang akan didepak terbagi dalam dua kelompok. Pertama, tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Kedua, 11 perusahaan yang telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. Emiten dalam kelompok ini antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

BEI menjelaskan, delisting dilakukan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan dapat dihapus pencatatannya apabila mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha atau tidak menunjukkan indikasi pemulihan, termasuk jika sahamnya disuspensi lebih dari 24 bulan.

Lampiran pengumuman BEI juga mencatat bahwa sebagian besar emiten yang masuk daftar delisting menghadapi persoalan serius, mulai dari pailit, keterlambatan penyampaian laporan keuangan, hingga adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern). BEI turut menyinggung adanya emiten dengan rekam jejak panjang di pasar modal, termasuk SRIL yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pemain besar di industri tekstil nasional sebelum menghadapi masalah keuangan.

Dalam rangka proses delisting, BEI mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Batas penyampaian keterbukaan informasi terkait buyback ditetapkan paling lambat 10 Mei 2026, sementara periode pelaksanaan buyback berlangsung hingga 9 November 2026.

BEI menegaskan, meski keputusan delisting telah ditetapkan, seluruh perusahaan yang terdampak tetap wajib memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan.