PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) 18 emiten dari pasar modal. Keputusan tersebut berlaku efektif pada 10 November 2026.
Dalam keterbukaan informasi BEI pada Jumat, 10 April 2026, disebutkan bahwa tujuh emiten akan delisting karena dinyatakan pailit. Sementara 11 emiten lainnya akan dihapus pencatatannya karena telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.
Emiten yang dinyatakan pailit dan akan delisting adalah PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI mengimbau seluruh emiten yang terdampak untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback).
BEI juga menetapkan tahapan delisting, dimulai dari pengumuman keputusan delisting kepada publik serta penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perusahaan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 April 2026. Selanjutnya, batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan dimulainya pelaksanaan buyback oleh perusahaan ditetapkan pada 10 Mei 2026.
Masa pelaksanaan buyback berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Delisting efektif diberlakukan pada 10 November 2026.
BEI menegaskan, emiten yang telah diputuskan delisting tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan. BEI juga menyatakan persetujuan delisting tidak menghapus kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada bursa.