BERITA TERKINI
Bareskrim Tetapkan Eks Direktur sekaligus Pendiri PT Dana Syariah Indonesia sebagai Tersangka Baru

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur sekaligus Pendiri PT Dana Syariah Indonesia sebagai Tersangka Baru

Kasus dugaan penipuan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru yang merupakan eks direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, tersangka baru berinisial AS diketahui menjabat sebagai direktur dan founder PT DSI pada periode 2018 hingga 2024.

Penetapan AS melengkapi tiga tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni TA, ARL, dan MY. Para tersangka diduga terkait perkara penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, penyidik juga memeriksa dua artis, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya diperiksa sebagai saksi karena diketahui menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat konstruksi hukum dalam perkara fintech syariah yang disebut merugikan banyak korban.

Selain penanganan pidana, Bareskrim turut menaruh perhatian pada pemulihan kerugian korban. Polisi berupaya mengamankan aset yang berkaitan dengan kasus ini agar dapat dijadikan barang bukti sekaligus dikembalikan kepada para korban sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat diamankan sebagai barang bukti sekaligus dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan,” kata Ade Safri.

Untuk mempercepat proses pemulihan, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mulai 1 April 2026, para korban disebut dapat mengajukan permohonan restitusi melalui kanal resmi LPSK.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan, tidak hanya melalui proses pidana, tetapi juga pemulihan kerugian finansial korban.