Pemerintah menyiapkan aturan baru terkait restitusi pajak. Rencana ini menjadi perhatian dunia usaha yang menilai perubahan kebijakan berpotensi menimbulkan risiko ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
Dalam sorotan pelaku usaha, kepastian aturan dan kejelasan mekanisme menjadi aspek penting agar proses restitusi berjalan konsisten serta tidak menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan.
Hingga kini, rincian substansi aturan baru tersebut belum dipaparkan dalam informasi yang tersedia. Namun, isu utama yang mengemuka adalah perlunya kepastian regulasi agar tidak mengganggu perencanaan dan kepatuhan perpajakan pelaku usaha.