Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti wacana penghentian restitusi pajak dan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam. APINDO mengingatkan, langkah itu berpotensi berdampak pada likuiditas dan kinerja dunia usaha.
Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, mengatakan dunia usaha pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal. Namun, ia menekankan kebijakan yang diambil tetap perlu mempertimbangkan kondisi sektor riil, terutama di tengah dinamika global yang memengaruhi rantai pasok dan stabilitas ekonomi.
“Sinkronisasi kebijakan fiskal dengan kebutuhan dunia usaha menjadi kunci untuk menjaga resiliensi ekonomi nasional,” ujar Siddhi, Kamis (9/4/2026).
Siddhi menjelaskan, restitusi pajak merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki peran penting dalam menjaga arus kas perusahaan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinilai krusial untuk memastikan kelancaran operasional, termasuk keberlangsungan produksi serta pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja.
Selain aspek arus kas, APINDO juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan untuk menjaga iklim investasi. Menurut dunia usaha, kebijakan pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga daya saing ekonomi.
Di sisi lain, APINDO menyatakan dukungannya terhadap penguatan fungsi pengawasan dan audit perpajakan yang profesional dan akuntabel. Siddhi menegaskan, koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan dunia usaha menjadi salah satu kunci menjaga stabilitas ekonomi nasional.