BERITA TERKINI
Apindo Minta Wacana Penghentian Restitusi Pajak Dikaji Cermat

Apindo Minta Wacana Penghentian Restitusi Pajak Dikaji Cermat

Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu disikapi dengan kehati-hatian dan dikaji lebih lanjut sebelum dirumuskan menjadi kebijakan. Apindo menilai langkah tersebut berpotensi berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan kebijakan fiskal perlu menjaga resiliensi di tengah dinamika geopolitik yang dinilai membawa tantangan nyata bagi rantai pasok dan stabilitas ekonomi global. Menurut dia, meski faktor eksternal berada di luar kendali, pemerintah masih dapat menyelaraskan kebijakan internal yang berada dalam kewenangan domestik.

“Meskipun kita tidak memiliki kendali atas faktor eksternal tersebut, kita memiliki kemampuan untuk mensinkronkan kebijakan internal yang berada dalam kendali kita. Sinkronisasi kebijakan fiskal yang selaras dengan kebutuhan sektor riil akan sangat krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik dalam kondisi saat ini,” kata Siddhi.

Ia menegaskan, restitusi pajak merupakan mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan. Dana restitusi pada dasarnya adalah kelebihan pembayaran pajak di muka yang secara teknis seharusnya dikembalikan kepada perusahaan dan berdampak langsung pada arus kas operasional.

Menurut Siddhi, kelancaran proses restitusi memungkinkan perusahaan memenuhi kewajiban operasional, mulai dari menjaga rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai salah satu pilar utama iklim investasi yang sehat.

Dalam pandangan Apindo, konsistensi penerapan aturan perpajakan, termasuk mekanisme restitusi, menjadi sinyal fundamental bagi dunia usaha. Hal ini dinilai penting untuk memberi rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang serta menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia.

Siddhi menambahkan, dunia usaha merupakan penopang utama produk domestik bruto (PDB) nasional dan motor penggerak lapangan kerja. Karena itu, kebijakan perpajakan dipandang bukan semata instrumen penerimaan, melainkan juga alat stimulus agar dunia usaha tetap kompetitif dan terus berkontribusi bagi perekonomian.

“Dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal dan likuiditas di sektor riil, kita memastikan mesin ekonomi tetap berjalan optimal untuk mencapai pertumbuhan yang kita harapkan,” ujarnya.

Apindo, kata Siddhi, mendukung fungsi pengawasan dan audit yang dijalankan otoritas perpajakan. Ia menilai pengawasan yang akuntabel, bila berjalan beriringan dengan pelayanan yang efisien, dapat mendorong standar tata kelola yang baik. Siddhi juga menekankan perlunya koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha sebagai kunci stabilitas.