Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai menjadi perhatian kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah agar kebijakan pengupahan tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat dunia usaha disebut masih menghadapi tekanan yang berat.
Apindo menilai kebijakan upah tidak semestinya hanya berfokus pada besaran kenaikan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan industri dan penyerapan tenaga kerja. Apindo juga menyatakan telah menyurati para gubernur agar mengambil kebijakan yang dinilai bijak.
“Apindo sudah menyurati semua gubernur agar membuat kebijakan yang bijak. Angka pengangguran masih tinggi, pencari kerja juga banyak. Yang harus diutamakan adalah perluasan lapangan kerja dan menjaga daya beli,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pemerintah telah menetapkan kerangka penyesuaian UMP 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, besaran UMP dihitung menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa 0,5 hingga 0,9.
Merujuk formula itu, kenaikan UMP 2026 diproyeksikan berada pada rentang 5 hingga 7 persen. Namun, Apindo menilai penerapan angka tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, terutama bagi sektor industri padat karya.
Selain tantangan ekonomi domestik, pelaku usaha juga disebut menghadapi tekanan dari faktor eksternal. Salah satunya kebijakan tarif dagang dari Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk ekspor asal Indonesia. Apindo menilai sektor padat karya menjadi yang paling rentan terdampak karena margin keuntungan tergerus oleh kenaikan biaya produksi.
Bob menjelaskan, kenaikan tarif tersebut mendorong eksportir melakukan negosiasi ulang dengan pembeli di luar negeri. “Dengan tarif baru ke AS, pembeli minta burden sharing. Artinya, kenaikan tarif itu harus dibagi, dan sebagian ditanggung eksportir. Ini jelas menambah beban, apalagi kalau masih ditambah kenaikan upah minimum,” papar Bob.