BERITA TERKINI
Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Beri Kepastian Usaha dan Perlindungan Adil bagi Pekerja

Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Beri Kepastian Usaha dan Perlindungan Adil bagi Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menghadirkan perlindungan yang adil bagi pekerja.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Penyusunan beleid ini dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru untuk mengharmoniskan dan menyinkronkan substansi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan pihaknya bersama serikat pekerja sepakat membahas lebih dahulu substansi RUU Ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk membangun kesepahaman antara dunia usaha dan pekerja.

“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja,” kata Shinta dalam keterangan tertulis usai halalbihalal bersama perwakilan pemerintah, DPR, dan serikat pekerja, Sabtu (11/4).

Shinta juga menekankan relasi pengusaha dan pekerja berada dalam satu ekosistem yang saling terhubung. Di tengah tekanan global, seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, serta dinamika geopolitik, ia menilai kolaborasi kedua pihak diperlukan.

“Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif,” ujar Shinta.

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui dialog sosial yang intensif dan konstruktif antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja.

Menurut Bob, ruang dialog yang dibangun dalam semangat kemitraan menjadi kunci untuk merumuskan draf RUU yang responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus mampu menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak.

“Melalui proses dialog sosial yang kuat, dunia usaha dan pekerja dapat bersama-sama membangun kerangka UU demi kepentingan nasional yang memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional,” kata Bob.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menegaskan perlunya komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja. Ia mendorong agar isu-isu strategis ketenagakerjaan didiskusikan lebih dahulu secara bersama sebelum dibawa ke pemerintah dan DPR.

Jumhur juga menyoroti urgensi reformasi kebijakan pengupahan agar lebih mencerminkan rasa keadilan, serta pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, ia menekankan perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan.