BERITA TERKINI
Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Beri Kepastian Usaha dan Perlindungan Adil bagi Pekerja

Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Beri Kepastian Usaha dan Perlindungan Adil bagi Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan keadilan bagi pekerja. Sikap ini disampaikan seiring masuknya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

RUU tersebut disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru untuk mengharmoniskan dan menyinkronkan substansi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan pihaknya bersama serikat pekerja sepakat membahas terlebih dahulu substansi RUU ketenagakerjaan yang baru. Menurut Shinta, langkah tersebut diambil untuk membangun kesepahaman antara dunia usaha dan pekerja.

“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis usai halalbihalal dengan perwakilan pemerintah, DPR, dan serikat pekerja, Sabtu (11/4).

Shinta juga menekankan hubungan pengusaha dan pekerja merupakan bagian dari ekosistem yang saling terhubung. Di tengah tekanan global, seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, serta dinamika geopolitik, ia menilai kolaborasi kedua pihak diperlukan untuk menghadapi persaingan.

“Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif,” kata Shinta.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai penyusunan RUU ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui dialog sosial yang intensif dan konstruktif antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja. Ia menyebut ruang dialog yang dilandasi semangat kemitraan menjadi kunci untuk merumuskan draf RUU yang responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak secara seimbang.

“Melalui proses dialog sosial yang kuat, dunia usaha dan pekerja dapat bersama-sama membangun kerangka UU demi kepentingan nasional yang memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional,” ujar Bob.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja. Ia mendorong agar berbagai isu strategis ketenagakerjaan dibahas bersama terlebih dahulu sebelum dibawa ke pemerintah dan DPR.

Jumhur juga menyoroti urgensi reformasi kebijakan pengupahan agar lebih mencerminkan rasa keadilan, serta pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, ia menekankan perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan.