Kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta yang disampaikan pemerintah dipastikan tidak bersifat wajib. Kalangan dunia usaha di Batam menilai penerapannya perlu menyesuaikan karakter dan kebutuhan operasional masing-masing sektor.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan kebijakan tersebut lebih merupakan imbauan dan tidak mengikat seluruh perusahaan. Menurutnya, perusahaan dapat menentukan skema kerja yang paling sesuai agar kegiatan operasional tetap berjalan.
“WFH untuk swasta ini sifatnya tidak wajib. Jadi perusahaan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan operasionalnya,” ujar Rafki, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, tidak semua bidang usaha memungkinkan menerapkan kerja jarak jauh. Sektor manufaktur, misalnya, dinilai hampir mustahil menjalankan WFH karena proses produksi membutuhkan kehadiran langsung pekerja di lokasi.
“Kalau di pabrik, tentu tidak bisa. Produksi harus tetap berjalan dan pekerja harus ada di lokasi,” katanya.
Di sisi lain, sektor yang berbasis administrasi atau digital dinilai lebih fleksibel. Pekerjaan yang dapat dilakukan secara daring memungkinkan karyawan tetap produktif meski tidak berada di kantor.
“Untuk pekerjaan administrasi atau yang berbasis digital, WFH masih sangat memungkinkan,” tambahnya.
Rafki juga menilai penerapan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi memberi dampak positif bagi karyawan, terutama dalam mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.