BERITA TERKINI
Apindo Ajukan Kerangka Reformasi Pajak 5C untuk Dorong Penerimaan dan Daya Saing Usaha

Apindo Ajukan Kerangka Reformasi Pajak 5C untuk Dorong Penerimaan dan Daya Saing Usaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kerangka reformasi perpajakan berbasis lima prinsip utama atau 5C. Usulan ini ditujukan untuk mendorong penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan kebijakan perpajakan ke depan perlu dirancang tidak semata mengejar target penerimaan, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri nasional. Menurutnya, penerimaan negara sangat bergantung pada kondisi dunia usaha dan perekonomian yang sehat.

“Di satu sisi tentunya penerimaan negara sangat bergantung pada kondisi dunia usaha dan perekonomian yang sehat,” ujar Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Shinta menjelaskan, prinsip pertama dalam 5C adalah clarity in policy design atau kejelasan desain kebijakan. Ia menekankan pentingnya aturan pajak yang transparan, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian regulasi dinilai krusial agar pelaku usaha dapat merencanakan investasi dan strategi bisnis tanpa risiko ketidakpastian.

Prinsip kedua adalah consistency in implementation atau konsistensi pelaksanaan. Menurutnya, implementasi kebijakan pajak harus seragam di seluruh wilayah dan sektor. Ia menilai inkonsistensi antara pusat dan daerah selama ini menjadi salah satu keluhan utama dunia usaha, sehingga konsistensi diperlukan agar pelaku usaha dapat memprediksi implikasi pajak dalam jangka panjang.

Prinsip ketiga, compliance fairness atau keadilan dalam kepatuhan, menekankan pendekatan perpajakan yang mempertimbangkan kapasitas dan karakteristik wajib pajak. “Jadi peraturan yang bisa memperhitungkan kapasitas dari karakteristik daripada wajib pajak serta tidak diskriminatif,” imbuh Shinta.

Keempat, coverage expansion atau perluasan basis pajak. Apindo mendorong pemerintah lebih fokus pada ekstensifikasi dengan menarik pelaku usaha informal masuk ke sektor formal. Langkah ini dinilai lebih berkelanjutan dibanding menambah beban pada wajib pajak yang sudah ada.

Kelima, competitiveness driven atau berorientasi pada daya saing. Shinta menilai kebijakan pajak perlu mendukung iklim investasi melalui tarif yang kompetitif, insentif yang tepat sasaran, serta prosedur yang sederhana.

“Ketika dunia usaha kuat tentunya penerimaan negara dapat tumbuh, dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” pungkasnya.