Antrean haji di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring panjangnya daftar tunggu yang telah mencapai jutaan orang. Dalam kondisi saat ini, lebih dari 5,7 juta orang tercatat berada dalam daftar tunggu, membuat seseorang yang mendaftar hari ini berpotensi baru berangkat dua hingga tiga dekade kemudian.
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah serta mendorong kebijakan pemerataan masa tunggu hingga rata-rata nasional menjadi 26 tahun. Kebijakan ini disebut telah memperpendek masa tunggu dari rata-rata sekitar 35 tahun, dengan masa tunggu terlama sebelumnya mencapai 49 tahun. Meski demikian, masa tunggu 26 tahun masih dinilai panjang dan memunculkan pertanyaan tentang keadilan serta relevansinya dengan prinsip dasar ibadah haji.
Dalam taklimat Presiden pada Rabu (8/4/2026), Presiden Prabowo meminta penyelenggaraan haji terus diperbaiki, termasuk mencari jalan untuk memperpendek antrean, memperbaiki tata kelola, dan memastikan keadilan bagi seluruh jemaah. Namun, di tengah wacana “kepastian” keberangkatan, muncul kritik bahwa antrean panjang pada praktiknya lebih menyerupai penundaan yang dilegalkan oleh sistem.
Salah satu titik perdebatan berkaitan dengan konsep istitha’ah—syarat mampu dalam ibadah haji. Istitha’ah dipahami sebagai kemampuan yang bersifat aktual, meliputi aspek finansial, kesehatan, keamanan, dan kesiapan mental. Kritik yang muncul menyebut, sistem antrean panjang berisiko menggeser makna istitha’ah dari kesiapan yang utuh menjadi sekadar formalitas administratif, karena titik masuk utama adalah setoran awal untuk memperoleh nomor porsi. Konsekuensinya, sebagian jemaah berangkat pada usia lanjut atau kondisi kesehatan yang tidak ideal karena khawatir kehilangan giliran yang telah ditunggu lama.
Di tengah diskusi itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah mengangkat pertanyaan tentang perlunya antrean yang begitu lama. Ia juga menyinggung refleksi mengenai penyelenggaraan haji pada masa sebelum adanya BPKH, ketika jemaah yang siap secara istitha’ah disebut dapat berangkat tanpa antrean panjang.
Dari konteks tersebut, muncul perumpamaan “war ticket” sebagai gambaran bahwa kesiapan dapat terkonversi langsung menjadi keberangkatan. Pemerintah menekankan istilah itu dipakai sebagai perumpamaan komunikasi dan bukan konsep kebijakan yang berdiri sendiri. Substansi yang dibahas adalah bagaimana kuota haji diisi oleh jemaah yang benar-benar siap secara istitha’ah pada tahun berjalan, sekaligus mencegah kursi haji tertahan oleh antrean yang tidak lagi relevan.
Wacana ini juga dikaitkan dengan proyeksi peningkatan kapasitas jemaah haji dunia melalui “Saudi Vision 2030”, yang menargetkan kapasitas hingga sekitar 5 juta jemaah. Jika terjadi penambahan kuota bagi negara dengan jumlah jemaah besar seperti Indonesia—dengan asumsi peningkatan hingga sekitar 150 persen dari kuota eksisting—jumlah jemaah Indonesia diproyeksikan bisa berada pada kisaran 500.000 orang per tahun.
Dalam skenario tersebut, mekanisme seperti yang disederhanakan publik sebagai “war ticket” disebut dapat diposisikan sebagai opsi untuk pengelolaan kuota tambahan, bukan untuk mengganggu kuota reguler yang berjalan dengan sistem antrean saat ini. Kuota reguler tetap mengikuti mekanisme yang ada, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara jika ada kuota tambahan, negara bersama DPR RI dinilai memiliki ruang untuk merancang mekanisme yang lebih adaptif dan menyasar jemaah yang siap secara aktual.
Pemerintah juga menegaskan perlunya sistem yang kuat dan pengawasan ketat agar tidak muncul praktik calo, manipulasi, atau privilese pihak tertentu, termasuk melalui “orang dalam”. Komitmen yang disampaikan adalah memastikan penyelenggaraan haji bersih dari praktik yang mencederai keadilan.
Di luar soal antrean, pembahasan turut menyoroti struktur pengelolaan keuangan haji. Disebutkan dana kelolaan haji pada 2024 mencapai sekitar Rp 152,95 triliun dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp 180,72 triliun pada 2025, dengan imbal hasil (ROI) berkisar 6–7 persen per tahun. Sekitar 80 persen dana ditempatkan pada instrumen konservatif seperti SBSN dan deposito perbankan syariah, yang mencerminkan pendekatan berhati-hati namun dinilai belum tentu optimal dalam memaksimalkan nilai manfaat bagi jemaah.
Kritik yang muncul menilai pola yang terbentuk cenderung konsisten: dana terus bertumbuh seiring panjangnya antrean dan akumulasi meningkat dari tahun ke tahun, sementara produktivitas nilai manfaat dinilai berjalan dalam kisaran yang relatif stagnan. Dalam diskursus resmi, disebutkan pula adanya pernyataan dalam rapat bersama DPR RI bahwa jika tidak dikelola hati-hati, sistem ini dapat terlihat “seperti skema Ponzi”, sebagaimana diutarakan seorang Anggota BPKH. Pernyataan tersebut dipandang sebagai alarm atas potensi risiko struktural bila keberlanjutan sistem sangat dipengaruhi aliran dana pendaftar baru, sementara antrean terus memanjang dan dana mengendap dalam jumlah besar.
Situasi ini memunculkan istilah “jebakan keuangan haji” untuk menggambarkan risiko ketika dana terus terakumulasi, ketergantungan meningkat, kompleksitas bertambah, dan ruang risiko melebar. Dalam pandangan yang disampaikan, pembenahan tidak cukup hanya pada aspek kelembagaan, karena tanpa perbaikan desain sistem, pola serupa berpotensi berulang. Fokus yang dinilai mendesak adalah memastikan dana haji produktif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan jemaah, demi menjaga kepercayaan publik dalam jangka panjang.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah disebut membuka ruang diskursus untuk evaluasi dan transformasi penyelenggaraan haji. Agenda perbaikan yang disebut mencakup penguatan kembali prinsip istitha’ah, penataan sistem antrean yang lebih adil dan realistis, serta penguatan tata kelola keuangan haji yang transparan dan berkelanjutan. Selain itu, ditekankan pentingnya mekanisme transisi yang adil bagi jutaan jemaah yang sudah berada dalam sistem saat ini.
Wacana yang berkembang dinilai bukan semata perdebatan antara antrean lama atau mekanisme baru, melainkan upaya mencari bentuk penyelenggaraan haji yang berkeadilan, memiliki kepastian yang nyata, dan dikelola dengan integritas. Dalam kerangka itu, diskusi publik diposisikan sebagai bagian dari ikhtiar perbaikan atas amanah besar penyelenggaraan haji bagi umat, bangsa, dan negara.