Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan mendukung langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh sembilan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring.
Sembilan perusahaan yang disebut Aftech akan menempuh upaya hukum tersebut adalah AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai. Sekretaris Jenderal Aftech Firlie Ganinduto mengatakan layanan LPBBTI memiliki peran penting dalam mendukung pendanaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil.
Menurut Firlie, LPBBTI menjadi bagian penting ekosistem keuangan digital Indonesia, terutama dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal. Ia juga menyebut peran itu berdampak pada penguatan ekonomi secara keseluruhan, termasuk kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Firlie menambahkan, tingkat kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, juga datang dari investor global yang menilai potensi ekosistem digital Indonesia. Ia menyebut investor global menerapkan proses uji tuntas (due diligence) yang ketat, mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, keputusan investor untuk menanamkan modal dapat menjadi sinyal bagi pasar mengenai tingkat kredibilitas platform maupun industrinya.
Aftech menilai langkah hukum yang ditempuh anggotanya merupakan bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum, sekaligus upaya memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha. Aftech juga menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan guna menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Firlie menyebut komitmen tersebut dijaga melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Aftech juga menyatakan mendukung rekomendasi KPPU kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap fintech P2P lending.
Sebelumnya, KPPU memutuskan 97 pelaku usaha pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan total sanksi denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar, dengan besaran denda bervariasi.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3), setelah proses penegakan hukum yang disebut berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. KPPU menyebut perkara ini sebagai salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.
Deswin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak efektif melindungi konsumen dan berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha.
KPPU menyatakan kondisi tersebut dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga, serta mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring. Dalam putusannya, KPPU juga menyatakan proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip peradilan, sehingga keberatan aspek formil dari para terlapor tidak dapat diterima.
Atas putusan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda administratif kepada para terlapor. KPPU menyebut sebagian besar terlapor, yakni 52 pelaku usaha pinjaman daring, dikenakan denda minimal Rp 1 miliar. Dalam penetapan denda, Majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif terlapor serta kepengurusan AFPI periode 2019–2023.
Selain denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.