Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, dengan total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar.
Menanggapi putusan itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan mendukung langkah hukum lanjutan yang ditempuh para penyelenggara fintech lending. AFTECH menyebut terdapat sembilan penyelenggara fintech lending yang menjadi anggotanya, yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), PT JULO Teknologi Finansial (Julo), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit), PT Lumbung Dana Indonesia (LumbungDana), serta PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai).
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto menilai upaya hukum lanjutan merupakan bagian wajar dari proses dalam sistem hukum. Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
AFTECH juga menilai fintech lending merupakan inovasi yang telah menjadi bagian dari ekosistem fintech nasional. Firlie menyatakan layanan fintech lending terus berkembang dan berkontribusi dalam memperluas akses keuangan di Indonesia, termasuk mendukung pendanaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor riil.
Ia menambahkan, kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk fintech lending, tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari investor global. Firlie menyebut investor global menerapkan proses due diligence yang ketat, mencakup tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, keputusan investor untuk menanamkan modal menjadi sinyal bagi pasar terkait kredibilitas platform maupun industri.
Ke depan, AFTECH menyatakan berkomitmen bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Firlie menyebut komitmen tersebut dijaga melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen sebagai prioritas.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menanggapi putusan KPPU tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pihaknya mencermati dan menghormati putusan KPPU.
Agusman menjelaskan, isu yang dipersoalkan berkaitan dengan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi fintech lending yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct pada 2018, sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu. Menurutnya, tujuan pengaturan tersebut untuk memperkuat perlindungan konsumen dari praktik suku bunga tinggi, sekaligus memberi ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, serta membedakan layanan pinjaman online legal dan ilegal.
OJK menyatakan terus mengamati perkembangan industri fintech lending pascaputusan KPPU dan berharap penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal. Agusman juga mengatakan OJK akan memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pinjaman daring guna meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurut Agusman, penguatan pengaturan industri pinjaman daring antara lain melalui POJK 10/2022 yang telah diubah dengan POJK 40/2024, serta SEOJK 19/SEOJK.06/2023 yang telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025. Aturan tersebut menekankan prinsip transparansi, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
Di sisi lain, AFPI menyatakan para anggotanya berencana mengajukan banding atas putusan KPPU. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan industri tengah mempersiapkan segala keperluan terkait banding dan berkoordinasi dengan seluruh platform mengenai langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menyebut banding merupakan hak tiap anggota, serta menyatakan seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut.
Entjik menambahkan, meski ada putusan KPPU, kegiatan operasional platform fintech lending disebut tetap berjalan normal dan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Ia juga menyayangkan putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan, serta menilai pendekatan industri terkait batas maksimum manfaat ekonomi merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan diferensiasi dari praktik pinjaman online ilegal. Terlepas dari itu, AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.