Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, PT Info Tekno Siaga (Adapundi) menyatakan tidak sepakat. Direktur Utama Adapundi Achmad Indrawan menilai putusan KPPU belum mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri fintech lending secara menyeluruh.
“Kami menyatakan keberatan atas keputusan KPPU karena belum mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri secara menyeluruh. Sejak awal, operasional Adapundi dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah, sehingga mekanisme yang diterapkan merupakan bagian dari ketentuan tersebut, bukan untuk membatasi persaingan usaha,” ujar Achmad dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).
Achmad menyebut, dalam proses persidangan pihaknya telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta yang relevan, termasuk dasar pengaturan dan penerapan dalam operasional perusahaan. Namun, ia menilai keseluruhan aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan KPPU.
Menurut Achmad, pendekatan yang diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri, serta berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku. Atas dasar itu, Adapundi memutuskan menempuh upaya banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu ditetapkan untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri. Oleh karena itu, kami menempuh upaya banding sebagai bagian dari hak hukum perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan respons terhadap kondisi industri pada periode tersebut sehingga, menurutnya, tidak tepat diposisikan sebagai bentuk pembatasan persaingan usaha. Achmad juga menyebut pandangan itu sejalan dengan Ahli Ekonomi Persaingan Usaha Ine Minara Ruky pada 13 Januari 2026, yang menilai intervensi pemerintah dalam penetapan batas atas bunga merupakan langkah yang wajar untuk melindungi masyarakat.
Adapundi juga mencermati sejumlah aspek dalam putusan yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan, antara lain penentuan pasar bersangkutan, tidak terpenuhinya unsur perjanjian dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, serta keseragaman tingkat bunga yang disebut sebagai hasil pendekatan industri (parallel conduct) dan bukan untuk membatasi persaingan usaha.
Di tengah dinamika tersebut, Adapundi menyatakan kegiatan usaha perusahaan tetap berjalan normal. Perusahaan juga menyebut memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
“Dalam proses tersebut, kami memastikan operasional dan layanan tetap berjalan normal, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna, lender, serta mitra bisnis,” ucap Achmad.
Achmad menyampaikan Adapundi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk penunjukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi industri, serta penerapan batas maksimum biaya pinjaman yang dituangkan dalam pedoman perilaku industri. Berdasarkan lampiran putusan KPPU terkait perkara penetapan bunga, Adapundi dikenakan denda sebesar Rp 10,6 miliar.
Sementara itu, AFPI juga menyayangkan putusan majelis KPPU. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. Ia menyebut tidak ada pemufakatan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang terbukti sepanjang persidangan.
Entjik menyatakan pendekatan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen, menjadi pembeda dari praktik pinjaman online ilegal, serta berada dalam kerangka pengaturan di bawah pengawasan OJK.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi,” ungkapnya.
Atas putusan tersebut, Entjik mengatakan mayoritas anggota AFPI akan mengajukan banding dan proses pengajuan banding sedang disiapkan. Meski demikian, AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan mengimbau para anggota untuk menempuh langkah sesuai mekanisme hukum.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak setiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” ucap Entjik.