Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 masih menjadi tantangan bagi industri asuransi umum, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pelaku industri saat ini masih menghadapi berbagai tekanan, baik dari sisi kinerja maupun permodalan. Karena itu, ia menilai diperlukan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan akuntansi tersebut.
“Kita harus realistis bahwa beberapa anggota memang masih mengalami kesulitan,” ujar Budi usai Kongres VIII AAUI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut Budi, ruang bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian menjadi penting, termasuk dalam penerapan standar baru yang membutuhkan kesiapan sistem, data, serta sumber daya manusia.
Dari sisi permodalan, ia menyoroti kehati-hatian pemegang saham dalam menambah modal di tengah kondisi ekonomi saat ini, terlebih ketika imbal hasil industri dinilai belum optimal.
“Komitmen pemegang saham saat ini, dengan kondisi ekonomi yang berat, untuk menambah permodalan juga mungkin berpikir dua kali,” jelasnya.
Budi juga menyebut tingkat imbal hasil investasi di industri asuransi masih belum menarik dibandingkan dengan instrumen lain, sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi investor.
“Kasarnya, mereka mungkin lebih memilih menempatkan dana di instrumen lain dibandingkan di industri ini,” ungkapnya.
Meski demikian, AAUI tetap mendorong pelaku industri memperkuat kesiapan, baik dari sisi teknologi, data, maupun kompetensi sumber daya manusia, agar penerapan PSAK 117 dapat berjalan lebih optimal ke depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan berdasarkan PSAK 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Adapun parallel run disebut telah dilakukan sejak tahun lalu.