Sebanyak 40 perusahaan fintech penyedia layanan pinjaman online (peer-to-peer lending) mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Permohonan keberatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan pendaftaran keberatan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada Jumat (10/4/2026).
Menurut Sunoto, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat telah menerima dan meregistrasi lebih dari 40 permohonan keberatan dari perusahaan-perusahaan fintech pinjaman online atas putusan KPPU tersebut. Seluruh berkas permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Sejumlah pemohon keberatan antara lain PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, dan PT Ethis Fintek Indonesia. Selain itu, tercatat pula PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology, serta perusahaan fintech lainnya.
Untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara keberatan tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat telah membentuk majelis hakim yang terdiri dari Anton Rizal Setiawan sebagai ketua majelis, serta M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba sebagai hakim anggota.
Sunoto menyatakan pemeriksaan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2021, termasuk ketentuan jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pokok tuduhan dalam perkara tersebut berkaitan dengan perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online.